Panen padi di salah satu lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, lagi deh sibuk-sibuknya nih menggarap rancangan peraturan daerah (raperda) biar nggak terjadi alih fungsi lahan pertanian. Tujuannya sih simpel, pengen melindungi keberlanjutan lahan pertanian pangan di wilayah tersebut. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto, bilang kalau mereka mau ngeperketat pengawasan supaya nggak terjadi alih fungsi lahan pertanian. Wah, serius banget ya.
Alih fungsi lahan pertanian katanya udah terjadi di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Penajam, ada 310 hektare lahan sawah yang beralih fungsi, di Kecamatan Waru sekitar 238 hektare, dan di Kecamatan Babulu sampai 400 hektare. Luas banget ya. Andi juga bilang kalo lahan pertanian tanaman pangan hilang gara-gara dialihfungsikan jadi perkebunan kelapa sawit. Nggak banget deh.
Raperda ini katanya bakal diterapin buat melindungi lahan pertanian berkelanjutan yang udah ditetapkan sebelumnya, contohnya di Kecamatan Babulu. Di sana, petani nggak boleh alihfungsikan lahan ke sawit, karet, atau permukiman. Raperda ini bakal disusun dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 dan perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Wah, semoga bisa diterapin dengan baik ya.